KONTEKS.CO.ID – Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyebut Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) telah menistakan agama Islam.
Dia menilai, pernyataan Zulhas yang melontarkan candaan terkait bacaan dan gerakan shalat hanya untuk mengkampanyekan salah satu paslon.
“Jelas ini sudah masuk delik terhadap dugaan penistaan agama pasal 156a KUHP dengan ancama maksimal 5 tahun penjara,” kata Novel saat dihubungi KONTEKS.CO.ID pada Kamis, 21 Desember 2023.
Novel menyampaikan bahwa PA 212 akan memperkarakan Zulhas ke ranah hukum dan meja hijau. Karena, mencampuradukan urusan agama dengan politik.
“Kami siap akan memproses Zulhas secara hukum karna memang sudah sangat keterlaluan, agama dikorbankan untuk kepentingan politik,” ungkap Novel.
Novel menilai, Zulhas telah menghina umat Islam yang ada di Indonesia maupun dunia.
“Karna jelas menggerakkan jari telunjuk tangan kanannya dengan 2 jari pada saat tahiyat akhir jelas menghina Allah dengan menyekutukan Allah SWT,” ujar Novel.
Oleh karena itu, menurut Novel, hukuman yang setimpal bagi Zulhas yakni hukuman mati.
“Sudah masuk dalam dugaan penistaan agama kalau sudah penistaan agama jelas urusan umat Islam se-dunia dan hukum Islam-nya tidak ada tebusanya kecuali hukuman mati,” pungkas Novel. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"