KONTEKS.CO.ID – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan dugaan adanya tindak pidana atau kesengajaan kasus gangguan ginjal akut pada anak akan diusut kepolisian.
“Masalah yang menyangkut pidana itu kepolisian. Badan POM agar selektif betul memberikan izin edar obat bagi masyarakat,” kata Wapres usai meluncurkan Beasiswa Santri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2022 di Istana Wapres, Jakarta, Sabtu 22 Oktober 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf Amin menekankan pentingnya penarikan obat sirop penyebab kasus gagal ginjal akut dari pasaran di Tanah Air.
“Yang penting pemerintah sudah melakukan langkah-langkah dan saya tekankan langkah penarikan obat yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal supaya betul-betul diteliti di pasar, jangan sampai ada obat-obat yang beredar di sana,” kata Wapres.
Dia menekankan penelitian dan penarikan obat berbahaya tidak hanya perlu dilakukan di apotek melainkan di tempat penjualan selain apotek.
“Mungkin ada penyebab lain, (masyarakat) minum obat, misal di tempat-tempat di luar apotek, itu harus dilakukan (penelitian dan penarikan) ,” kata dia.
Diketahui, Kemenkes memperbarui data obat sirop yang dilarang beredar dan dikonsumsi. Dari yang sebelumnya hanya lima obat sirop bertambah menjadi 105 obat sirop.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"