KONTEKS.CO.ID – Ketua DPP Partai NasDem, Atang Irawan desak untuk menghapus Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ.
Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ itu memuat soal aturan Presiden dapat memilih gubernur dan wakil gubernur Jakarta secara langsung.
Maka dari itu, NasDem desak penghapusan Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ hal yang sangat penting. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menolaknya.
“Fraksi NasDem mengusulkan pencoretan atau penghapusan pasal tersebut atau setidaknya mensyaratkan bahwa Fraksi NasDem menolak Pasal tersebut,” ujar Atang kepada wartawan, Rabu, 13 Desember 2023.
Atang menyampaikan, NasDem sejak awal menolak sistem penentuan pengisian jabatan melalui penunjukan langsung seperti yang tertuang dalam RUU DKJ.
Menurutnya, Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ mengingkari hak rakyat dalam berdemokrasi dan menabrak konstitusi.
Jika menolak, NasDem mendesak presiden untuk mencoret Pasal 10 ayat 2 dalam Dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Karena sudah dirumuskan oleh DPR sebagai RUU inisiatif DPR,” tandas Atang. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"