KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong RUU perampasan aset segera selesai demi berantas korupsi.
Menurut Jokowi korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bisa menghambat pembangunan, merusak perekonomian hingga menyengsarakan rakyat.
Sehingga perlu regulasi yang kuat seperti RUU perampasan aset. Regulasi itu akan memberikan efek jera kepada koruptor.
“Undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberi efek jera,” ujar Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa, 12 Desember 2023.
Tidak hanya RUU perampasan aset, Jokowi juga mendorong pemerintah dan DPR untuk mempercepat penyelesaian RUU pembatasan transaksi uang kartal.
RUU ini sangat penting agar transaksi uang fisik beralih ke transaksi keuangan melalui perbankan. Sehingga, lebih akuntabilitas dan transparan.
“Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan, ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabilitas, juga sangat bagus,” ungkapnya.
Dia menyebut, penguatan regulasi ini diperlukan mengingat sangat banyak tindak pidana korupsi yang ada melibatkan pemerintahan.
Selain itu, hukuman yang ada ternyata belum membuat jera karena kasus korupsi di Tanah Air masih juga marak terjadi.
“Catatan saya, dari 2004 sampai 2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD 344, termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD, ada 38 menteri dan kepala lembaga, ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota,” beber Jokowi.
“Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi, ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY, ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat, ini terlalu banyak sekali,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"