KONTEKS.CO.ID – Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani (KRM) diduga menggunakan uang suap penerimaan mahasiswa baru di Unila untuk membeli furniture di Informa.
Penyidik KPK pada Kamis 20 Oktober 2022 memeriksa Manajer Informa Furniture Lampung Haditiya Rayi Setha A diduga mengetahui transaksi yang dilakukan profesor Karomani.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait adanya dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka KRM (profesor Karomani),” kat Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.
Selain memeriksa Manajer Informa, penyidik juga mendalami dugaan kebijakan sepihak profesor Karomani mengakomodasi penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang agar diterima.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman materi melalui pengetahuan para saksi terkait adanya dugaan kebijakan sepihak tersangka KRM, melalui beberapa orang kepercayaannya, untuk mengakomodasi penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan,” kata Ipi.
Ketujuh saksi yang diperiksa adalah Wakil Rektor I Universitas Riau (Unri) M. Nur Mustafa, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Entis Sutisna Halimi, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaid, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila Rudi Natamiharja, serta Mualimin selaku dosen.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Untutk tersangka pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"