KONTEKS.CO.ID – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.
Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah, mengatakan, UU ITE sudah menjadi alat untuk membungkam mulut rakyat.
“Pasal karet dalam UU ITE menjadi alat pembungkaman terhadap suara-suara yang vokal dan kritis terhadap jalannya pemerintahan,” kata Sayyidatul dalam keterangannya, Minggu, 10 Desember 2023.
Dia mengatakan, sejak UU ITE disahkan pada tahun 2007, kriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet pun marak terjadi.
“Paling banyak ditemukan di tahun kepemimpinan Presiden Jokowi, yaitu sebanyak 97 kasus di tahun 2022,” kata Sayyidatul.
Dia mencatat berdasarkan hasil temuan SAFEnet pada tahun 2023 dari Januari hingga Oktober, terdapat 89 kasus kriminalisasi menggunakan pasal-pasal yang bermasalah di UU ITE.
Dia meyakini, jumlah tersebut akan terus meningkat. Apalagi, saat ini sudah memasuki tahun politik. Gesekan-gesekan berujung laporan ke Polisi kan sering terjadi.
“Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat menjelang momentum politik Pemilu 2024,” tandas Sayyidatul. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"