KONTEKS.CO.ID – Terdapat lima polisi yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini mendapatkan jabatan di tubuh Korps Bhayangkara.
Salah satu polisi yang terjerat kasus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yakni Kombes Budhi Hendri.
Kini Budhi Hendri dipercaya mengemban jabatan sebagai Kabagyanhak Rowatpres SSDM Polri.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo.
“Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty and tour of area serta fokus persiapan pengamanan pemilu dan Operasi Lilin, pengamanan Nataru serta menjaga harkamtibmas,” kata Dedi dalam keterangannya dikutip Jumat, 8 Desember 2023.
Adapun sebelumnya, Kombes Budhi Herdi ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri. Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob.
Sebab, dirinya dinilai melanggar kode etik ketika menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Kemudian, Kapolri juga menugaskan Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Ia sebelumnya dalam kasus Sambo menjabat sebagai mantan Kabag Renmin Divpropam. Dia dijatuhi sanksi demosi 1 tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Setelah itu, Kombes Susanto ditunjuk Kopolri dari Pamen Yanma Polri menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri.
Mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri itu didemosi 3 tahun dan sempat dipatsus di Mako Brimob.
Selanjutnya, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution kini diangkat dari Pamen Yanma Polri menjadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Denny sempat dicopot dari Sesro Paminal Propam Polri ke Pamen Yanma Polri.
Terakhir, ada AKBP Handik Zusen ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Handik tercatat dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani Patsus di Propam Polri. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"