KONTEKS.CO.ID – Bawaslu RI menegaskan fasilitas publik termasuk bus Transjakarta tidak boleh digunakan sebagai tempat kempanye.
“Yang plat kuning tidak boleh dipakai sarana kampanye. Plat kuning ya, Transjakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat, 8 Desember 2023.
Pihaknya juga telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu caleg Partai ummat yang memasang stiker di bus Transjakarta.
“Makanya (persoalan) stiker-stiker ini, (nanti kita) sampaikan (ke) Bawaslu daerah,” kata Bagja.
Dia mengungkapkan, Bawaslu daerah juga telah melakukan penindakan terhadap stiker caleg yang ditempelkan di fasilitas publik seperti angkutan umum.
“Stiker-stiker yang ditempel di belakang angkota itu sudah mulai dicopoti,” ujar Bagja.
Dia menegaskan, fasilitas publik harus terbebas kegiatan politik praktik atau kepentingan peserta Pemilu.
Dia pun menyarankan kepada peserta Pemilu untuk berkampanye di tempat yang diperbolehkan.
“Kalau mau kan teman-teman (caleg) bisa membuat mobil branding, kemudian tempel stiker, itu silakan saja,” tandas Bagja. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"