KONTEKS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyetujui jika Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) di Draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Pemerintah tidak setuju,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Balai Kartini, Jakarta, dikutip pada Jumat, 8 Desember 2023.
Tito mengaku belum menerima Draf RUU DKJ yang tuai perdebatan. Sebab, kata Tito, Draf RUU DKJ nantinya akan dikirmkan ke Presiden Jokowi sebelum disahkan menjadi UU.
Terkait otonomi daerah Kemendagri akan terlibat dalam keputusan yang akan diambil mengenai RUU DKJ.
“Kalau nanti ada (Draf RUU DKJ), maka pemerintah, Pak Presiden, akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya Mendagri karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta,” jelas Tito.
Mantan Kapolri itu juga menekankan mengenai prinsip demokrasi yang dimana pemilihan gubernur harus melalui Pilkada.
Dia mengungkapkan, perihal Draf RUU DKJ merupakan inisiatif dari DPR. Dia menegaskan, pemerintah pada posisi pemilihan gubernur harus melalui Pemilu.
“Posisinya (Pemerintah), kita adalah tetap pada Pilkada untuk menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung,” ucap Tito.
“Jadi enggak berubah, tidak ada penunjukkan. Nanti seperti apa di DPR kita sama-sama ikuti,” tutup Tito. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"