KONTEKS.CO.ID – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak untuk mengubah format debat cawapres di Pemilu 2024.
Hal ini karena format debat sudah diatur dalam Undang-undang (UU) yang mengacu pada Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Seharusnya debat peserta pilpres dibagi menjadi dua, yaitu tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Dalam lima kali debat itu, seluruhnya akan dihadiri oleh capres maupun cawapres.
“Ketua KPU dan KPU itu tidak berhak untuk mengubah format debat tersebut. Format tersebut tetap mesti tiga kali untuk capres, dua kali untuk cawapres,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam keterangan pers virtual pada Sabtu, 2 Desember 2023.
Todung mengatakan, jika KPU mengubah fotmat debat capres-cawapres, otomatis KPU harus mengganti isi dari UU tersebut. Karena langkah KPU saat ini ialah menghapus agenda debat yang khusus untuk cawapres.
Todung mengungkap masyarakat sekarang sudah pintar dalam menilai kapabilitas ketiga cawapres. Karena itu, para cawapres perlu mencanangkan visi dan misi terkait kesiapannya menjadi pemimpin di Indonesia.
“Publik tidak bodoh. Publik itu tahu bahwa cawapres itu bukan semata-mata ban serep. Cawapres itu punya peran yang sangat strategis, penting, apalagi dalam hal Presiden berhalangan, tidak bisa menjalankan fungsinya,” kata Todung.
“Kita perlu tahu secara transparan, secara total, siapa capres, siapa cawapres, apa visi, apa komitmen, apa kesiapan mereka, dan itu yang harus kita lakukan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"