KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sampai saat ini nampak kebingungan dalam membuat format debat pasangan capres-cawapres.
Berdasarkan Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu sudah mengatur terkait dengan debat capres-cawapres.
Berbunyi; Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali. Di mana 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres.
Namun, dalam aturan tersebut tidak mengatur bahwa setiap pelaksanaan debat akan dihadiri oleh pasangan capres-cawapres.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan, terkait format debat capres-cawapres akan dibahas kembali oleh tim kampanye masing-masing pasangan calon.
“Iya nanti itu, informasinya KPU akan mengundang rapat kembali tim kampanye,” kata Idham kepada wartawan dikutip Sabtu, 2 Desember 2023.
Dia mengklaim bahwa KPU sampai saat ini masih tetap menggunakan aturan pada PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu dalam melaksanakan debat capres-cawapres.
“Yang jelas sekarang, pedomannya aturan yang kami terbitkan sama pedoman teknis pelaksanaan kampanye,” jelas Idham.
Regulasi Debat Capres-Cawapres
Aturan yang digunakan KPU dalam pelaksanaan debat yakni Pasal 50 PKPU 15/2023 yang berbunyi;
(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian:
a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan
b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
(3) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat.
(5)Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
(6) Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 (lima) kali debat Pasang Calon.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"