KONTEKS.CO.ID – Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2023 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu.
PP tersebut telah Jokowi tanda-tangani pada 21 November 2023. Materinya menarik, karena menteri hingga kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pemilu dan Pilpres 2024 tak perlu mengundurkan diri. Mereka yang mencalonkan atau tercalonkan diri oleh parpol cukup mengajukan cuti.
Pada Pasal 1 tersebutkan sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018, diubah ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 18 diubah dan diantara Ayat (1) dan Ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a).
PP No 53 Tahun 2023: Perlakuan Beda Calon yang Maju
Hingga akhirnya Pasal 18 Ayat (1) berbunyi, “Pejabat negara yang tercalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.”
Lalu Pasal 18 Ayat (1a) mengatur tentang menteri dan pejabat setingkat menteri yang tercalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Sementara Pasal 18 Ayat (2) berbunyi, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Pasal 18 Ayat (2) ini berlanjut dengan Pasal 18 Ayat (3). Bunyinya, “Bahwa pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.”
Kemudian Pasal 18 Ayat (4) menjelaskan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"