KONTEKS.CO.ID – Pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri keberatan terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Keberatan penetapan status tersangka dugaan pemerasan itu disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.
“Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli,” kata Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.
Menurut Ian, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri terlihat memaksakan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” kata dia.
Ian mengeklaim telah berkomunikasi dengan Firli soal penetapannya jadi tersangka.
Namun, dia tak merinci pembahasannya dan memastikan akan melawan penetapan status tersangka terhadap kliennya.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan. Nah itu saja,” ujarnya.
Polisi Sebut Temukan Bukti Cukup
Sebelumnya, gelar perkara di ruang krimsus PMJ, polisi menemukan bukti yang cukup guna menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Perkaranya, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
“Atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan,” jelas Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 22 November 2023.
Lebih lanjut ia mengatakan, FB terjerat tiga pasal. Mulai dari pasal pemerasan, gratifikasi hingga suap.
“Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada periode 2020 hingga 2023,” sebutnya.
Sekadar informasi, Firli Bahuri telah penyidik Polda Metro Jaya mintai keterangannya sebanyak dua kali.
Namun pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri. Bukan Polda Metro Jaya, yakni Selasa 24 Oktober 2023 dan Jumat 20 November 2023.
Bahkan polisi telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Firli Bahuri di Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Pada kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL, penyidik memeriksa 91 orang saksi dan 7 ahli.
Di antara saksi yang terperiksa adalah SYL sendiri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan pemilik Hotel Alexis yakni Alex Tirta.
Polisi menegaskan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"