KONTEKS.CO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masuk tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku),” ujar Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 14 November 2023.
Dengan keluarnya surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku, KPK telah mengerahkan tim pada Kedeputian Bidang Penindakan. Sejumlah negara yang diduga menjadi tempat persembunyiannya diketahui dan penangkapan akan dilakukan terhadap buron tersebut.
“Kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt. Deputi Penindakan (Asep Guntur) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat,” kata Firli.
Keberadaan Harum Masiku memang dikabarkan berpindah-pindah setelah kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka suap. Dia
diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk bisa jadi anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, dengan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti sempat menginformasikan kalau Harun Masiku ada di dalam negeri.
Berdasarkan data perlintasan dari Imigrasi pada 2020. Harun Masiku sempat masuk pada Februari tahun yang sama. Tapi KPK justru memiliki informasi kalau Harun Masiku masih berada di luar negeri dengan melakukan pelarian menggunakan jalur tikur. Karena itu, Harun Masiku tidak terekam dalam data perlintasan Imigrasi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"