KONTEKS.CO.ID – Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putuskan seluruh hakim MK secara kolektif melanggar etik dan terkena sanksi teguran lisan terkait dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres bisa di bawah 40 tahun.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam putusan sidang menyebut bahwa hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan. Seharusnya putusan itu menjadi rahasia.
“Memutuskan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Jimly Asshiddiqie pada Selasa, 7 November 2023.
Menurut Jimly MKMK tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.Â
“Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” katanya lagi.
Putusan ini keluar setelah ada pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lain.
“Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi,” kata anggota MKMK Bintan R Saragih.Â
“Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar,” katanya lagi.***Â
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"