KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar ulang sidang terkait dengan syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun. Permohonan diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Sidang ini akan digelar pada Rabu, 8 November 2023, pada pukul 11.00 WIB. Dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
“Pokok perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” begitu keterangan dari website MK pada Selasa, 7 November 2023.
Dituliskan bahwa kuasa hukum pemohon adalah Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan.
Dalam informasi terkait dengan sidang ini, tidak jelaskan apakah Mahkamah Konstitusi akan memutus langsung permohonan dalam sidang, atau mengambil jeda untuk memutus dengan sidang pada lain hari.
Brahma menyampaikan bahwa alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK yang membuat pro-kontra.
Dia juga meminta agar MK bisa memutus agar hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres dan cawapres. Tapi tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’. Sehingga bunyi selengkapnya ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’,” begitu bunyi permohonan Brahma.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"