KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Penetapan tersangka dan penahanan diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada Jumat, 3 November 2023.
Disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi bahwa dari hasil pemeriksaan terungkap adanya penerimaan uang sebesar Rp40 miliar. Uang yang diterima Achsanul Qosasi diduga terkait dengan jabatannya di BPK.
“Seperti kita ketahui tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” kata Kuntadi.
Dijelaskan Kuntadi setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan, penyidik Kejaksaan Agung berkesimpulan ada cukup alat bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung dikirim ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penahanan.
“Dugaan tidak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2002 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudara IH, melalui saudara WP dan SR,” katanya lagi.
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12 huruf E atau Pasal 5 ayat 1 huruf b junto Pasal 15 Undang-undang Pasal 5 ayat 2 huruf b junto Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"