KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung akhirnya mengklarifikasi tudingan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terkait lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam keterangan resmi pada Rabu, 22 Mei 2024, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kalau proses lelang itu dilakukan sesuai prosedur. Seluruh hasil lelang dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pernyataan ini untuk meluruskan informasi pemberitaan di media cetak, elektronik, dan online, serta pernyataan dari koalisi masyarakat sipil mengenai penyelesaian barang sita eksekusi saham PT Gunung Bara Utama (GBU), dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya.
“Seolah-olah ada pelanggaran hukum oleh proses lelang dimaksud, melalui siaran pers ini, Pusat Penerangan Hukum akan menyampaikan penjelasan,” kata Ketut Sumedana.
Proses lelang berawal pada 24 Agustus 2021, terpidana Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021.
Heru Hidayat dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000 (triliun). Lalu pada 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yaitu Direktur Lelang, melakukan penilaian dengan melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan.
Penilaian khusus terhadap barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp9.059.764.000 (miliar).
Jaksa kemudian melakukan eksekusi terhadap 1 paket berupa 100% saham kepemilikan PT Gunung Bara Utama (GBU) sebanyak 1.626.383 lembar saham.
Terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy atau setara dengan 25,19% saham di PT Gunung Bara Utama.
Aset tersebut dalam bentuk saham biasa atas nama dan 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, atau setara 74,81% di PT Gunung Bara Utama dalam bentuk saham biasa atas nama.
Hasil appraisal dari KJPP Syarif Endang & Rekan diminta oleh Pusat Pemulihan Aset untuk melakukan appraisal atas saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 (triliun) berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022.
Kemudian Pusat Pemulihan Aset meminta permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda terhadap 2 object lelang dimaksud di atas:
- 1 (satu) slot barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area tambang PT Gunung Bara Utama senilai Rp9.059.764.000 (sembilan miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).
- 1 (satu) slot paket 100% saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).
Kemudian berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor: S-1435/KNL/302/2022 telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelang pada Rabu 21 Desember 2022 melalui e-auction open bidding dimulai pukul 12.00 s/d 13.00 waktu server aplikasi lelang. Tercatat tanggal 13 Desember 2022 dilaksanakan pengumuman lelang pada Kaltim Pos dan Media Indonesia.
Selanjutnya Kejaksaan melakukan aanwijzing di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset, Direktur Lelang pada DJKN Kementerian Keuangan, perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ada juga Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kemudian juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Barat, perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur, Kepala KPKNL Samarinda, dan para calon peserta lelang.
Kemudian pada 21 Desember 2022, pelelangan sudah dilakukan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT Gunung Bara Utama dengan nilai sebesar Rp 9.059.764.000. Sedangkan lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp 3.488.000.000.000 (triliun).
Selanjutnya pada 3 April 2023, setelah dilakukan Rapat Konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan Direktur Lelang pada DJKN disepakati untuk dilakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan diperoleh harga passer terhadap 1.626.383 lembar saham dari PT Gunung Bara Utama dengan nilai pasar Rp1.945.873.000.000 berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023.
Kemudian pada 8 Juni 2023, Kejaksaan kembali melaksanakan pelelangan tahap 2 melalui aplikasi lelang e-auction, dengan uang jaminan sebesar Rp900 miliar ke rekening KPKNL Jakarta IV. Hingga pukul 15.00 waktu server dibuka sampai yang melakukan penawaran hanya 1, yaitu PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi.
Lalu Pada 9 Juni 2023, PT Indobara Utama Mandiri melakukan pelunasan lelang sebesar Rp1.103.350.000.000. Kemudian tanggal 15 Juni 2023 dilakukan penyerahan objek lelang barang sita eksekusi kepada Oki Tri Wahyudi sebagai perwakilan PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang.
Karena itu, Kejagung memastikan lelang tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
“Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketut.
Ketut mengatakan pelaksanaan lelang tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud.
“Penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastis,” ujarnya.
Selain itu pelaksanaan lelang dilakukan juga untuk pengamanan aset/barang disita, sehingga tidak dimanfaatkan dan diambil alih oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Serta untuk menghindari biaya-biaya pemeliharaan/perawatan aset yang semakin membengkak, sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan/rampasan masuk ke kas negara.
“Bahkan setelah dieksekusi lahan PT GBU, dilakukan perlawanan oleh pemegang saham dengan melayangkan gugatan keperdataan melalui alat bukti palsu, sehingga setelah putusan perdata dimenangkan oleh Kejaksaan RI di tingkat Pengadilan Tinggi,” ujar Ketut.
Selanjutnya, perkara tersebut kemudian dilakukan penindakan ke Pidana khusus dengan ditetapkannya tersangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai Terdakwa yakni Ismail Thomas (mantan Bupati Sendawar).
Fakta-fakta Temuan KSST
Bahwa adalah fakta, PT. Indobara Utama Mandiri, menjadi perusahaan pemenang Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, berupa 1 (satu) paket saham PT. Gunung Bara
Utama, tanggal 8 Juni 2023, yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, dengan nilai penawaran sebesar Rp1,945 triliun dengan uang
pembayarannya bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun.
Bahwa adalah fakta, PT. Indobara Utama Mandiri merupakan satu-satu peserta lelang yang melakukan penawaran Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, berupa 1 (satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama, tanggal 8 Juni 2023 .
Bahwa adalah fakta, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, Syaifudin Tagamal (saat itu) diketahui memasang Iklan pengumuman lelang hanya 1 (satu) kali di Harian Rakyat Merdeka pada tanggal 31 Mei 2023, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 55 huruf a. Peraturan Menteri Keuangan RI
Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang tanggal 22 Desember 2020, iklan pengumuman lelang melalui surat kabar nasional, minimal sebanyak dua kali, guna kepentingan penyebarluasan informasi tentang akan adanya lelang, sesuai azas tranparansi.
Bahwa adalah fakta, Harian Rakyat Merdeka tidak terbit dan/atau beredar di kota atau kabupaten barang berada, dalam hal ini Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Padahal berdasarkan Pasal 60 angka (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, surat kabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit dan/atau beredar di kota atau kabupaten Barang berada.
Bahwa adalah fakta, PT. Indobara Utama Mandiri diduga didirikan oleh Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus korupsi suap, pada tanggal 19 Desember 2022, dan/atau 10 hari sebelum dilaksanakan penjelasan lelang (aanwijzing) yang patut diduga memang dipersiapkan untuk dijadikan perusahaan
pemenang lelang barang rampasan benda sita korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, berupa 1 (satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama.
Bahwa adalah fakta, susunan direksi dan komisaris PT. Indobara Utama Mandiri, seluruhnya diduduki oleh nominee-nominee yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party.
Nominee VN, yang menjabat sebagai komisaris misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp20 juta.
VN memiliki hubungan istimewa tertentu dengan Andrew Hidayat. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga Andrew Hidayat.
Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee Andrew Hidayat dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975.
Bahwa adalah fakta, dalam konteks PT. Indobara Utama Mandiri, Andrew Hidayat bersama-sama, Budi Santoso Simin, dan Yoga Susilo merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat sebenarnya.
Bahwa adalah fakta, Andrew Hidayat, adalah pemilik PT. MMS Group Indonesia, yang dengan Yoga Susilo, Budi Santoso Simin bersama-sama RBT dan Harvey Moeis, tersangka korupsi Tata Niaga Timah, juga adalah pemilik PT. MHU.
Bahwa adalah fakta, PT. Gunung Bara Utama memiliki cadangan Resources 372 juta MT dengan (Total Reserves) sebanyak 101.88 juta MT (seratus satu juta delapan puluh delapan ribu metric ton), berdasarkan Laporan JORC Compliant Statement Of Measured Resources Of Coal Insitu and Proven Reserves (Resource, Reserve, FS Tambang) Desember Tahun 2012, SR 5-7, dengan kalori berkisar 5.500 – 5.300 Kcal/kg (GAR), TS 0,8, Ash 7.
Bila meminjam berdasarkan penilaian pihak pemenang lelang dalam hal ini MMS, sebagaimana yang tertulis dalam Resources Company Profile 2023 Total Reserves PT. Gunung Bara Utama sebanyak 70.68 juta MT.
Bahwa adalah fakta, memakai pendekatan metode Stripping Cost dari jumlah unit produksi (the units of production method) maupun berdasarkan perkiraan Proporsi Cadangan Batubara, dari persepektif resources, dapat dipandang tambang batubara PT. Gunung Bara Utama dengan asumsi harga batubara sebesar Usd 70 per MT, apabila dilakukan take over memiliki potensi nilai keekonomian lebih dari sebesar (Usd 8 X 70.68 juta MT) = Usd 568,44,- atau setara dengan Rp. 8,481 Triliun.
Bahwa adalah fakta, nilai tersebut dapat lebih besar mengingat Harga Acuan – Ditjen Minerba – ESDM (HBA) pada saat dilakukan lelang tanggal 8 Juni 2023, harga batubara PT. Gunung Bara Utama adalah senilai USD 151,34 per metric ton.
Bahwa tadalah fakta, konsesi pertambangan batubara PT. Gunung Bara Utama memiliki fasilitas pertambangan dan infra struktur yang berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp1.770.392.446.409,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh milyar tiga ratus Sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus Sembilan rupiah.
Bahwa adalah fakta, nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, karena pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd100 juta dan/atau setara
Rp1,4 Triliun kepada PT. Gunung Bara Utama melalui PT. Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) untuk membangun jalan hauling dari PT. Gunung Bara Utama menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.
Sehingga berdasarkan fakta ini nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT. Gunung Bara Utama adalah sebesar Rp3.170.392.446.409,- (tiga triliun seratus tujuh puluh miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta, empat ratus empat puluh enam ribu, empat ratus Sembilan rupiah).
Bahwa adalah fakta, PT. Gunung Bara Utama, secara logis dan rasional memiliki potensi tambahan pendapatan dari bisnis insfrastruktur dan Hauling Road sebesar Rp2.460.000.000.000,- (dua triliun empat ratus enam puluh milyar rupiah) per tahun.
Karena berdasarkan proyeksi perhitungan tahun 2018, dari bisnis insfrastruktur dan Hauling Road, PT. Gunung Bara Utana membukukan pendapatan sebesar Usd98,608,125 atau setara Rp1,479 triliun, dengan sales volume batubara sebanyak 12,500,000 MT.
Bahwa adalah fakta, PT. Gunung Bara Utama memiliki property lainnya yang dapat memberikan nilai tambah, seperti; (1) Jetty/Port di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, (2) Jetty/Port yang terletak di jalan tanpa nama Muara Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, (3) sebanyak 28 Bidang Tanah yang
terletak di Jetty & Hauling di Desa Empakuq, Muara Bunyut, Sempan, Lumpat Dahuq, Mantar, Kec. Melak Damai, Nyuatan, Kab. Kutai Barat, (4), Coal Getting sejumlah 116.100,7 metric ton, (5) Bangunan Gudang Handak seluas 1026 m2 beserta seluruh fasilitasnya, (6) Jembatan Timbang.
Bahwa adalah fakta, pada tanggal 8Nopember 2012, PT. Gunung Bara Utama mengadakan Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Peabody Coaltrade Asia Private Ltd sebanyak 4 juta metric ton, yang pada tanggal 2 Mei 2016 dialihkan kepada Cheviot Investment Ltd.
Bahwa adalah fakta, pada tanggal 17 Juli Tahun 2017, PT. Gunung Bara Utama menandatangani Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara dengan PT. VPR Laxmindo untuk periode selama 5 (lima) tahun, dengan jumlah batubara sekitar 5,2 juta metric ton, dan jumlah overburden sebesar 59, 3 juta metric ton.
Bahwa adalah fakta, pada tanggal 21 September 2017, PT. Gunung Bara Utama menandatangi perjanjian jual beli batubara dengan PT. Anggun Makmur Energy sebanyak 500.000 MT.
Bahwa a da la h f ak t a, pada tanggal 10 Nopember 2017, PT. Gunung Bara Utama menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara dengan PT. Alfa Energi Investama Tbk dengan jumlah 1,5 juta metric ton.
Bahwa adalah fakta, pada tanggal 30 November 2017, PT. Gunung Bara Utama menandatangani perjanjian jual beli batubara dengan PT. Indominco Manditi, PT. Trubaindo Coal Mining dan PT. Bharinto Ekatama untuk periode 1 Nopember 2017 sampai dengan 31 Maret 2019.
Bahwa adalah fakta, pada tanggal 8 Desember 2017, PT. Gunung Bara Utama menandatangani perjanjian jual beli batubara dengan Glencore International AG dengan jumlah 1 juta MT.
Bahwa adalah fakta, pada April 2018, PT. Gunung Bara Utama menandatangani Perjanjian Kerjasama selama 5 (lima) tahun, dengan PT. Bis Industries, anak usaha Bis, sebuah perusahaan penyedia jasa logistik terkemuka di Australia, untuk penyediaan truck trailer pengangkut batubara yang masing masing berkapasitas 160 metric ton per unit.
Bahwa adalah fakta, pada tanggal 8 Oktober 2018, melalui PT. Trada Alam Mineral Tbk, PT. Gunung Bara Utama mulai ekspansi ke bisnis logistik tambang menandatangani Kerjasama Pemakaian Hauling Road & Infrastruktur dengan PT. Citra Dayak Indah (CDI) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dengan sales volume 700.000 s/d 1 juta metric ton per tahun.
Bahwa adalah fakta, pada tanggal 8 Oktober 2019 dan 23 Oktober 2019, PT. Gunung Bara Utama menandatangani perjanjian jual beli batubara dengan KCH Energy Co Ltd dengan jumlah 295.000 MT.
Bahwa PT. Gunung Bara Utama memproyeksikan dapat membukukan pendapatan bersih pada tahun 2018 pertahun sebesar USD 222,933,743,- atau setara dengan Rp. 2,89 Triliun, apabila sales volume batubara sebanyak 7,544,508 metric ton, dengan harga batubara usd 70 per MT.
Bahwa adalah fakta, berdasarkan uraian tersebut diatas, harga wajar dan/atau hraga pasar Barang Rampasan Benda Sita Korupsi PT. Asuransi Jwasraya berupa 1 (satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama, ditinjau dari aspek penilaian berdasarkan pendekatan metode Stripping Cost dari jumlah unit
produksi (the units of production method) maupun berdasarkan perkiraan Proporsi Cadangan Batubara, dengan berikut seluruh fasilitas infra struktur adalah sedikitnya berkisar Rp11,6 triliun.
Bahwa adalah fakta, penilaian atas barang lelang, sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, dan Pasal 21 Vendu Reglement Staatsblad tahun 1908 No. 189 harus dibuat oleh penilai independent (independent appraisal), dengan berpedoman menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI), dan mengenai dasar penilaian adalah mengacu pada nilai pasar, yang berttitik tolak pada Perlakuan Akutansi Aset Eksplorasi dan Evaluasi menurut Pernyataan Standar Akutansi Keuangan dan International Financial Reporting Standart (IFRS).
Bahwa adalah fakta, sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI.
Bahwa adalah fakta oleh Penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang telah disetujui Jampidsus, harga limit Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, berupa 1 (satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama adalah sebesar Rp1.945.000.000.000,- (satu triliun Sembilan ratus empat puluh lima milyar rupiah) tersebut sudah maksimal.
Bahwa adalah fakta, dengan limit Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, berupa 1 (satu)paket saham PT. Gunung Bara Utama sebesar Rp1.945.000.000.000,- (satu triliun Sembilan ratus empat puluh lima milyar rupiah), sesuai harga yang diajukan pemenang lelang dalam hal ini
PT. Indobara Utama Mandiri tersebut diduga menimbulkan potensi terjadinya kerugian negara, serta telah menyebabkan sasaran pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti oleh Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 Triliun menjadi tidak optimal.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"