KONTEKS.CO.ID – Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo enggan berkomentar banyak soal pemanggilan Gibran Rakabuming Raka oleh PDIP.
Ganjar Pranowo mengatakan, rencana pemanggilan Gibran Rakabuming Raka oleh PDIP itu harus ditanyakan langsug kepada yang bersangkutan.
Diketahui, alih-alih berpasangan dengan Ganjar Pranowo, nama Gibran Rakabuming Raka santer menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
“Coba tanya mas Gibran,” kata Ganjar usai menghadiri acara Relawan Kebangsaan Nasional di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 17 Oktober 2023.
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNS
Kemarin, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru Re A. Almas terkait dengan batas usia capres dan cawapres.
Ada sebagian gugatan yang MK kabulkan terkait uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Gugatan tersebut teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Hakim MK menyatakan, ada perbedaan pada permohonan gugatan yang berdasarkan pengajuan Partai PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah.
MK lantas memutuskan menolak tiga gugatan di atas.
Perbedaan Pada Norma Pasal
Ada makna yang bersifat ambigu karena sifat jabatan sebagai penyelenggara negara pada tata cara perolehannya.
Dilakukan dengan cara diangkat atau ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum.
“Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.
Mahkamah menilai bahwa dalam kontestasi pimpinan nasional atau sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu, calon yang diangkat atau ditunjuk dalam pemilihan umum bisa ikut berkontestasi pada pilpres meski berusia di bawah 40 tahun.
Ini dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon yang berkualitas dan berpengalaman.
Menurut MK, pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, kepala daerah termasuk Gibran Rakabuming dapat mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai capres dan bacapres.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"