KONTEKS.CO.ID – Terkait keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan anak muda nyapres atau meskipun belum berusia 40 tahun. Waketum NasDem, Ahmad Ali pun buka suara.
Asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menyambut baik keputusan tersebut.
Sebagai informasi, MK menggelar sidang gugatan berdasarkan gugatan dari seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023, telah mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam gugatannya, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dan MK mengabulkan gugatan tersebut.
Waketum NasDem Ucapkan Selamat
“Saya mengucapkan selamat ya,” kata Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan,” ujarnya.
Ahmad Ali berharap putusan MK ini menjadi episentrum untuk menggairahkan semangat generasi muda.
Dia berharap anak-anak muda untuk lebih peduli terhadap politik di Indonesia.
Keputusan ini juga akan membuat anak-anak muda lebih terlibat aktif dalam dunia politik praktis. “Jadi, putusan ini merupakan kemenangan anak muda,” kata Ali.
Anggota Komisi III DPR ini meminta kepada seluruh anak muda Indonesia agar mempersiapkan diri untuk lebih berkontribusi dalam penguatan demokrasi di Indonesia.
“Sekali lagi, selamat kepada generasi muda,” katanya.
“Negara telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk menunjukan eksistensinya dalam proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia,” katanya.
Ahmad Ali menegaskan bahwa anak muda memang perlu mendapat kesempatan.
Karena faktanya jumlah generasi dan milenial sudah melebihi 50 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Dengan adanya keputusan MK, anak muda memiliki lebih punya peluang atau mau untuk berkontribusi dalam membangun demokrasi dan bangsa Indonesia.
MK Membolehkan Anak Muda Nyapres
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023 mengabulkan mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian.
Hakim MK juga menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182)
Dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610.
Yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah’.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"