KONTEKS.CO.ID – Berdasarkan jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, pendaftaran untuk calon peserta akan mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023. Tapi simak penyebab peserta CPNS 2023 tidak lolos seleksi.
Informasi ini melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses seleksi administrasi mulai tanggal 20 September hingga 12 Oktober 2023, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi terjadwal pada periode 13 hingga 16 Oktober 2023.
BKN juga memberikan pedoman kepada calon peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi tahap seleksi administrasi ini.
Selain itu, perlu jadi catatan bahwa pemerintah membuka pendaftaran untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BKN memberikan informasi penting kepada calon peserta untuk memastikan kelancaran dalam tahap seleksi administrasi.
Pranata Humas Ahli Pertama BKN, Berry Barusman, mengungkap beberapa faktor yang dapat menyebabkan kegagalan dalam seleksi administrasi CPNS.
Berikut adalah hal-hal yang dapat menjadi penyebab peserta CPNS 2023 tidak lolos seleksi administrasi.
Penyebab Peserta CPNS 2023 Tidak Lolos Seleksi
1. Tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah menjadi ketetapan, seperti usia minimal dan maksimal, catatan pidana, status kepegawaian sebelumnya, dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan.
2. Terlibat dalam tindakan kecurangan pada seleksi sebelumnya, yang mengakibatkan ketidakmemenuhi syarat untuk mendaftar dalam seleksi administrasi.
3. Pernah melakukan pengunduran diri setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada seleksi tahun sebelumnya, sehingga tidak dapat mendaftar kembali dalam periode seleksi berikutnya.
4. Tidak menyertakan data terbaru dan menggunakan informasi yang tidak mutakhir, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan data resmi.
5. Tidak menggunakan ijazah asli sebagai bukti pendidikan saat mendaftar seleksi, kecuali jika instansi tujuan calon peserta mengizinkannya.
6. Tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang calon peserta lamar, termasuk persyaratan khusus yang mungkin ada dari setiap instansi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"