KONTEKS.CO.ID – Terdakwa pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo ajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
“Iya nanti kita akan ajukan eksepsi. Jadi ada catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di PN Jakarta Selatan
“Dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo.
Arman menjelaskan, tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan oleh JPU.
Menurutnya dakwaan yang dibacakan JPU hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yaitu Richard Eliezer atau disebut Bharada E.
“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi,” tegasnya.
Arman menegaskan konstruksi dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan lengkap. Dengan mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan kepada Ferdy Sambo batal demi hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"