KONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami untuk memastikan pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman oleh debt collector yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Menurut Aman, pemanggilan terhadap AdaKami oleh OJK telah dijadwalkan pada Rabu, 20 September 2023. Disampaikan bahwa pihak AdaKami mengaku telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K itu.
“Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” ujar Aman dalam keterangannya pada Kamis, 21 September 2023.
Selain itu, AdaKami menyampaikan bahwa mereka telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam. Tapi belum menemukan bukti lengkap.
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Viral sebuah postingan di media sosial terkait dugaan bunuh diri seorang nasabah dari perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami.
Postingan tersebut diunggah oleh akun media sosial X dengan nama @Heraloebss pada 19 September 2023 dan menjadi viral dengan 12 ribu like dan diunggah ulang sebanyak 3.459 kali.
Postingan tersebut menyebutkan bahwa seorang pria dengan inisial K diduga melakukan aksi bunuh diri setelah mendapatkan ancaman teror dari debt collector pinjol AdaKami.
Korban melakukan pinjaman sebesar 9,4 juta rupiah dan diminta mengembalikan uang sebesar 19 juta rupiah oleh pinjol AdaKami.
“Melalui aplikasi AdaKami, korban meminjam Rp9,4 juta. Namun korban malah diminta mengembalikan sejumlah Rp19 juta,” tulis akun @Heraloebss.
Diduga karena terus menerus diteror oleh debt collector hingga mengganggu aktivitas korban yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai di sebuah kantor pemerintah, korban diberhentikan oleh kantornya.
Karena pemecatan tersebut korban merasa semakin terpuruk hingga melakukan aksi bunuh diri.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"