KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mendalami afiliasi Negara Islam Indonesia (NII) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Dalam peluncurkan empat produk pengetahuan hasil analisis dan kajian penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan mengarah kepada terorisme di Indonesia oleh BNPT, Mahfud mengatakan, pendalaman itu perlu dilakukan lantaran sejarah Al-Zaytun sudah terungkap memiliki keterkaitan dengan NII.
Saat ini penegak hukum terkait dengan masalah ini masih fokus pada tindak pidana yang melibatkan personal pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Sekarang ini kita fokus pada pidana umumnya bukan pada radikalisme NII-nya karena yang sekarang muncul dan sedang ditangani. Kalau itu nanti (radikalisme) biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus memonitor NII itu. Karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan, dulu, dulu ya,” kata Mahfud MD.
Ditegaskan kembali oleh Mahfud MD, keberadaan NII muncul dari ide kompartemen 9 NII. Namun dalam perkembangannya, menjadi sekurangnya yang bisa dilihat fisiknya adalah lembaga pendidikan biasa. Meski begitu, Mahfud tetap meminta agar BNPT bisa menyelidiki latar belakang Al-Zaytun dengan NII.
“Tetapi di balik itu yang sedang diselidiki karena dulu memang latar belakangnya di situ. Dan itu ada dokumen yayasannya namanya itu yayasan NII. Tapi lalu berubah yayasan pendidikan dan seterusnya,” kata Mahfud.
Terkait dengan radikalisme, penyelidikan akan diserahkan kepada BNPT dan Densus 88. Hal ini untuk tindakan-tindakan yang bersifat fisik. Tapi dapat dipasatikan bahwa saat ini tindakan yang sedang dilakukan adalah terkait dengan pidana umum.
“Tindak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi. Mungkin nanti akan masuk tindak pidana khusus. Kalau ditemukan tidak pidana khusus. Itu apa, pencucian uang dan lain-lain,” katanya.
Menurut Mahfud MD, penindakan secara khusus memang harus dilakukan oleh BNPT dan Densus 88. Karena ini menjadi tugas dari lembaga tersebut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"