KONTEKS.CO.ID – PPPK adalah pegawai ASN berdasarkan Perjanjian Kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan undang-undang yang berlaku. Berikut ini Hak dan Kewajiban PPPK serta Tahapan Seleksi menurut UU.
Hak dan Kewajiban PPPK
Perekrutan calon PPPK oleh instansi pemerintah dengan pertimbangan kemampuan, kualifikasi, kebutuhan instansi, dan persyaratan jabatan yang relevan.
Secara fungsi, baik PPPK maupun PNS berperan sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan penyatuan bangsa.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK dan PNS adalah ASN yang memiliki kewajiban yang sama.
Seperti setia dan taat pada nilai-nilai negara, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mematuhi peraturan.
Lalu melaksanakan kebijakan pemerintah, tugas dengan pengabdian, integritas, dan tanggung jawab, serta menjaga kerahasiaan jabatan.
Kewajiban yang Berbeda
Meskipun memiliki kewajiban yang sama, hak-hak PPPK berbeda dengan PNS, termasuk gaji, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
PNS memiliki keunggulan dari PPPK dalam hal fasilitas, jaminan pensiun, dan hari tua.
Manajemen PPPK mencakup berbagai aspek seperti penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, dan penggajian.
Pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Masa Perjanjian Kerja PPPK minimal 1 tahun dan bisa berlanjut sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja dengan persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi untuk mencocokkan persyaratan dan seleksi kompetensi untuk menilai kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural pelamar sesuai dengan standar kompetensi jabatan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"