KONTEKS.CO.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan duduk perkara persoalan tanah di Pulau Rempang Batam yang akan dijadikan kawasan industri nasional.
Menurut Mahfud, sudah ada surat keputusan terkait dengan pemberian hak atas tanah milik warga yang akan direlokasi. Surat tersebut telah dikeluarkan sejak 2001 dan 2002.
“Masalah hukum ini supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara pada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang, itu tahun 2001, 2002,” ujar Mahfud di Jakarta pada Jumat, 8 September 2023.
Tapi pada 2004, hak penggunaan tanah telah diberikan kepada pihak lain. Saat pemegang hak datang ke lokasi, ternyata lahan tersebut sudah ditempati.
“Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK,” katanya.
Mahfud menegaskan, bahwa hak atas tanah itu adalah perusahaan sesuai SK yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002. Dan kemudian, upaya pengosongan tanah yang ditempati warga ini yang kemudian menjadi sumber permasalahan.
“Bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan. Tapi prose, karena sudah lama, sudah belasan tahun, orang di situ tiba-tiba harus pergi. Menurut hukum tidak boleh, itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun,” katanya.
Namun begitu, Mahfud tidak mengetahui secara bila tanah yang akan dikosongkan oleh BP Batam itu adalah tanah ulayat. Dia kembali menegaskan bahwa hak tanah itu sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
“Nggak tahu saya. Ngak tahu. Pokoknya proses itu secara sah sudah dikeluarkan pemerintah,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"