KONTEKS.CO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa tingkat Strata 1 (S1) merupakan bentuk kemerdekaan dalam belajar.
Karena itu, Puan meminta penguruan tinggi menciptakan terobosan yang bisa membuka sekaligus menyalurkan potensi, minat, dan bakat mahasiswa.
Menurut Puan, persyaratan skripsi menjadi beban yang berat dan terkadang membatasi eksplorasi ilmu dan minat akademik mahasiswa.
“Diperlukan suatu terobosan yang bisa menyalurkan bakat dan minat, sehingga mudah diserap di dalam dunia pekerjaan,” kata Puan pada Rabu, 6 September 2023.
Tugas akhir berupa skripsi sudah tidak menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa S1. Ini sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Sebagai gantinya, Pemerintah mengusulkan tugas akhir dalam bentuk prototipe atau proyek.
Selain itu, mahasiswa S2 dan S3 kini juga tidak dibebankan membuat tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan. Namun keputusan itu diserahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi tempat mahasiswa menimba ilmu.
Menurut Puan, keptusan tersebut merupakan bentuk kemerdekaan dalam belajar, sehingga mahasiswa bebas menentukan arah kelulusan mereka tanpa harus berpatokan dengan sistem yang ada.
Mahasiswa akan merasa lebih tertantang, saat mereka diberi keleluasaan dalam menentukan masa depan mereka,” ujar Puan.
Dengan pendekatan yang mendorong eksplorasi, kreativitas, dan pemecahan masalah mandiri, ia berharap para mahasiswa memiliki kontrol atas proses pembelajarannya yang dapat meningkatkan motivasi dan output belajar.
Karena itu, pendidikan tinggi harus responsif terhadap perkembangan zaman. Ada yang mempertimbangkan fleksibilitas dalam syarat kelulusan sebagai langkah  mengakomodasi perkembangan terbaru dalam dunia kerja dan teknologi.
Meski begitu, dirinya mengingatkan Kemendikbudristek perlu mempersiapkan mekanisme pengawasan yang efektif dalam penerapan metode syarat kelulusan di tiap perguruan tinggi. Sistem tersebut, sebutnya, dibutuhkan demi menjaga kualitas lulusan pendidikan tinggi.
Kemendikbudristek harus mencegah ketidaksetaraan dalam pendidikan. Pasalnya, setiap kampus memiliki persyaratan yang berbeda dalam menentukan kelayakan lulusan kampus.
Pemerintah dan perguruan tinggi harus bersinergi dalam mengembangkan aturan dan mekanisme yang tepat. Hal ini vital agar setiap lulusan perguruan tinggi memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang setara yang siap memasuki dunia kerja yang kompetitif.
Puan juga mendorong terciptanya pengawasan yang ketat dari Kemendikbudristek guna mengatasi risiko dan memastikan bahwa fleksibilitas dalam penentuan syarat kelulusan tidak mengorbankan kualitas pendidikan.
“Pemerintah harus melaksanakan audit rutin di perguruan tinggi untuk memastikan bahwa syarat kelulusan yang beragam tetap memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan,” ucap Puan.
Pemerintah Indonesia juga harus meningkatkan keterampilan dan pengetahuan para dosen. Adanya dukungan dosen yang mumpuni, diharapkan dapat mewujudkan tujuan dari kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"