KONTEKS.CO.ID – Gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri terkait perdagangan narkoba yang diotaki Irjen Teddy Minahasa dilakukan selama dua jam pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Hasil sidang menetapkan bahwa Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran berat dan harus dilakukan penahanan secara khusus.
Sumber konteks.co.id di Mabes Polri menyampaikan, sidang digelar sejak pukul 10.00 sampai 11.40 Wib. Fokus sidang adalah terkait keterlibatan oknum Polri dalam transaksi dan peredaran narkotika jenis Sabu.
Sidang dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri dengan tujuh anggota lainnya. Mulai dari Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, perwakilan Itwasum Polri, perwakilan Divkum Polri, perwakilan Bareskrim Polri, perwakilan SSDM Polri dan para Akreditor Divpropam.
Para oknum yang terlibat dalam perdagangan narkoba ini adalah Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim, AKBP Doddy Prawira Negara Kabagada Rolog Sumbar yang juga mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar.
Kemudian Kompol Kasranto yang merupakan Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Aiptu Janto Situmorang, anggota Satnarkoba Polres Jakbar dan Aipda Achmad Darwawan yang menjabat sebagai Polsek Kalibaru.
“Dalam penyidikan petugas PMJ, ada ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumahnya, antara lain di rumah AKBP Dodi PN sekitar kurang lebih 2 kilogram,” kata sumber tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri memastikan, saat ini sudah dilakukan penahanan secara khusus terhadap Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa dalam kasus perdagangan narkoba.
Menurut Kapolri, pengungkapan kasus ini dimulai dari kerja tim Sat Narkoba Polda Metro Jaya yang menangkap jaringan perdagangan narkoba. Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada tiga orang yang ditangkap. Mereka adalah masyarakat sipil.
“Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba berawal dari laporan masyarakat kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jumat, 4 Oktober 2022.
“Atas dasar tersebut dan minta untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan kapolres,” katanya lagi.
“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM atas dasar hal tersebut kemarin saya perintahkan menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap TM,” kata Kapolri.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"