KONTEKS.CO.ID – Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menilai Angin telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (28/8).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan,” sambungnya.
Angin juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesarRp3,7 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim menuturkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni perbuatan Angin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Angin tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan.
Sementara hal meringankan yaitu Angin bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan merupakan kepala keluarga.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK yang ingin Angin dihukum dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, plus uang pengganti sebesar Rp29,5 miliar.
Mendengar vonis tersebut, baik Angin maupun tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Angin yang merupakan Ketua Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat menerima gratifikasi di antaranya dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.
Penerimaan gratifikasi itu terjadi dalam rentang waktu 2014-September 2019.
Angin juga melakukan pencucian uang untuk menutupi harta kekayaan senilai total Rp44.133.482.100.
Dia membeli tiga bidang tanahdi Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kemudian dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Berikutnya 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor; delapan bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Sebelas bidang tanah di Bukit Rhema, Dusun Karang Rejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; enam bidang tanah di Dusun Jowahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; empat bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; satu bidang tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; empat bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Serta satu unit apartemen di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dan satu unit mobil VW Polo 1.2 Warna Hitam.
Ini merupakan kali kedua Angin diproses hukum setelah sebelumnya ia dinyatakan bersalah atas kasus suap mengenai rekayasa pajak. Kasus suap dimaksud masih bergulir di tahap kasasi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"