KONTEKS.CO.ID – Patrice Rio Capella, seorang tokoh politik dengan latar belakang yang cukup baik di kancah nasional. Lama di Partai PAN, dia juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem.
Patrice Rio Capella yang sempat menjadi Ketum Nasdem, divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dia dianggap terbukti menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
Berikut Profil Patrice Rio Capella
Nama: Patrice Rio Capella
Tanggal lahir: 16 April 1969
Umur: 54 tahun
Asal: Kabupaten Lebong, Bengkulu, Indonesia
Pekerjaan: Politisi
Partai politik: PAN (1999-2011), NasDem (2011-2015), dan PDI-P (2019-sekarang)
Sebelum naman ada di kancah nasional, Patrice Rio Capella telah membuktikan dirinya di tingkat lokal.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu.
Tidak hanya itu, ia juga telah mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu selama periode 2004-2009, menunjukkan keterlibatannya dalam urusan legislatif di daerahnya.
Patrice Rio Capella kembali jadi sorotan publik setelah disoroti Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai mantan narapidana yang masuk dalam daftar caleg sementara calon legislatif DPR RI wilayah Bengkulu.
Setidaknya ada 15 nama mantan koruptor dari hasil temuam ICW yang saat ini masuk daftar caleg sementara , baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023.
Divisi Korupsi Politik ICW menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mantan koruptor itu. Â
Menurut ICW, pengumuman status terpidana korupsi diharapkan ada partisipasi dari masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal.Â
Daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU. Jadi bila mantan terpidana korupsi, masyarakat bisa saja memilih calon yang tidak bersih dan berintegritas.
Seperti diketahui, Pada 2015, Patrice Rio Capella terlibat dalam kasus korupsi yang mengguncang citra politiknya.
Pengadilan memutuskan vonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 atau subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim. Vonis tersebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan gratifikasi.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Rio telah menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, beserta istrinya, Evy Susanti.
Kasus ini terkait dengan dugaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, serta penyertaan modal pada beberapa badan usaha milik daerah di Sumatera Utara yang juga melibatkan kejaksaan.
Meskipun telah menjalani hukuman dan denda, kasus ini tetap menjadi bagian dari riwayat politik Patrice Rio Capella.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"