KONTEKS.CO.ID – Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh termasuk 15 nama yang disorot publik yang maju menjadi bakal caleg DPR RI. Puteh adalah mantan napi kasus korupsi pengadaan helikopter M1-2.
Puteh ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2004 atas tuduhan korupsi terkait pembelian 2 unit helikopter MI-2. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, Puteh divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh pengadilan namun ia hanya menjalani hukumannya selama 5 tahun.
Pengumuman pembebasannya pada tahun 2009 menjadi kontroversial di masyarakat. Banyak pihak yang mempertanyakan sistem peradilan Indonesia yang seolah-olah membela koruptor.
Tak hanya itu, selepasnya keluar dari penjara, Puteh kembali aktif dalam panggung politik yang mendukung Prabowo-Hatta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 lalu.
Ia juga mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh dalam Pilkada serentak pada tahun 2017. Namun, langkahnya dihambat oleh undang undang aceh yang melarang mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Tak menyerah, Puteh menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengabulkan gugatannya dengan argumen bahwa larangan tersebut harusnya tidak berlaku bagi mantan narapidana yang jujur mengemukakan status mereka kepada publik.
Putusan ini memberikan peluang bagi Puteh untuk tetap maju dalam Pilgub Aceh dan berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab. Namun ia dikalahkan oleh pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah dalam Pilkada serentak tahun 2017 lalu.
Gagal Pilgub tak menyurutkan langkah Puteh melenggah dikancah politik. Ia kembali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh.
Namun, dia menghadapi penolakan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena status mantan terpidana. Puteh tidak menyerah dan mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
Setelah melalui persidangan, Panwaslih Aceh mengabulkan gugatannya, memungkinkannya untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
Meskipun mantan terpidana korupsi, Menariknya Abdullah Puteh berhasil menempati posisi keempat, mengungguli banyak pesaingnya yang artinya ia berhasil melenggang ke Senayan.
Namun, sebelum proses pelantikan, Abdullah Puteh kembali terjerat dalam urusan hukum, kali ini terkait dengan kasus penipuan. Majelis hakim menyatakan bahwa Puteh bersalah dalam kasus ini dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas perbuatannya.
Kasus hukum yang melibatkan Abdullah Puteh ini tidak menghalangi pelantikannya sebagai anggota DPD. Puteh tetap dianggap memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari badan perwakilan daerah.
Saat ini Puteh kembali mencalonkan diri sebagai DPR RI 2024 dari Partai Nasdem. Bahkan, ia mendapatkan nomor urut 1 diantara caleg DPR RI dari partai Nasdem. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"