KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Dana BOS oleh pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang terus bergulir. Bareskrim Polri telah memeriksa empat saksi terkait dugaan kasus tersebut.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saksi telah diperiksa pada Rabu, 23 Agustus 2023. Mereka adalah Bendahara Madrasah Al-Zaytun yaitu M, SM, NH. Kemudian satu orang anggota pembina yayasan berinisial AH.
“Akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota yayasan, dan pengurus yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS,” ujar Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Penyidik Bareskrim Polri telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Kejaksaan Agung untuk menelusuri aset Panji Gumilang yang juga sudah menjadi tersangka di kasus ini dan kasus penistaan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"