KONTEKS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut sertifikat halal untuk produk Nabidz.
Sebelumnya produk minuman dengan label Nabidz ini di nyatakan halal, namun saat ini telah di cabut.
Keputusan ini muncul setelah temuan mengkhawatirkan dari tiga laboratorium kredibel, yang mengungkapkan bahwa kadar alkohol dalam Nabidz melebihi standar halal yang telah di tetapkan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, secara resmi mengumumkan bahwa produk Nabidz harus dianggap haram bagi umat Muslim.
Tiga laboratorium yang terpercaya dan secara independen menguji kandungan alkohol dalam produk tersebut. Menurut Asrorun Niam Sholeh, tiga laboratoium telah memberikan informasi konsisten terkait produk Nabidz.
Mereka juga mengatkan bahwa hasil uji menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam produk ini melewati batas yang dianggap halal. Karena itu, MUI dengan tegas menyatakan bahwa produk Nabidz seharusnya tidak di konsumsi oleh umat Muslim
Temuan ini juga mengindikasikan adanya kekurangan dalam proses pemberian sertifikasi halal kepada produk Nabidz.
Menurut Kiai Niam, standar halal yang telah di tetapkan oleh MUI tidak memperbolehkan produk yang memiliki asosiasi dengan bahan-bahan haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti pada produk wine.
Ia juga menyoroti kesamaan dalam proses pembuatan antara produk Nabidz dan pembuatan wine, yang melibatkan fermentasi yang serupa.
Sebagai hasil dari temuan ini, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan untuk tidak memberikan sertifikasi halal kepada Nabidz. MUI tidak bisa di anggap bertanggung jawab atas sertifikat halal yang sebelumnya telah diberikan pada produk ini.
Kiai Niam juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal dan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/Etanol.
Dalam fatwa-fatwa ini, di tegaskan bahwa produk dengan asosiasi bahan-bahan haram dan produk dengan kadar alkohol di atas batas tertentu tidak dapat di anggap halal. Seluruh umat Muslim untuk menjauhi produk-produk yang mengandung alkohol, sejalan dengan ajaran agama.
Kkonsumsi alkohol dalam bentuk apa pun dianggap haram dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan langkah ini, Kemenag dan MUI berusaha untuk memastikan bahwa umat Muslim mendapatkan informasi yang akurat.
Selain itu juga memastikan agar informasinya sesuai dengan panduan agama dalam memilih produk-produk konsumsi. Kepedulian terhadap kehalalan dan ketidakberkaitan dengan bahan-bahan haram tetap menjadi fokus utama.
Teritama dalam menjaga kesucian makanan dan minuman bagi umat Muslim di Indonesia.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"