KONTEKS.CO.ID – Kementerian Agama RI menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk melakukan intervensi terhadap kasus yang sedang dijalani mantan Menpora Roya Suryo dalam kasus meme stupa Borobudur Jokowi .
Menurut Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie, respons harus dikeluarkan untuk menjawab pernyataan pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, yang menyebut ada oknum Kemenag yang meminta kliennya mengaku bersalah.
Menurut pengacara itu, ada oknum dari Kemenag yang mendatangi Roy Suryo di Rutan Polda Metro Jaya.
“Secara institusi, Kemenag tidak berkepentingan intervensi kasus Roy Suryo,” kata Anna di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022.
Karena itu, Anna meminta kepada pengacara Roy Suryo untuk membukti tuduhannya itu. Bila memang ada oknum Kemenag yang melakukan intervensi di Rutan Polda Metro Jaya, sebaiknya dibongkar saja.
“Soal oknum yang disebut pengacara, ungkap dan buktikan saja kebenarannya,” ujar Anna.
Ditambahkan Anna, setiap peristiwa hukum biarkan berjalan secara objektif. Independensi lembaga yudikatif harus dihargai.
Jajaran Kementerian Agama, kata Anna, bahkan tidak pernah menjadikan kasus Roy Suryo sebagai bahan diskusi atau pembicaraan. Ditegaskannya, masih banyak tugas Kemenag yang harus diselesaikan, baik pada aspek pendidikan agama dan keagamaan, maupun peningkatan kualitas kehidupan umat beragama dan kerukunan.
“Biarkan proses hukum berjalan objektif. Pengadilan yang akan memutuskan siapa bersalah dan tidak bersalah. Kemenag juga akan fokus pada tugas dan fungsinya,” katanya.
Seperti diketahui, Roy Suryo telah menjalani sidang perdana pada Rabu, 12 Oktober 2022. Dia mengikuti sidang ini lewat video telekonferensi dari Rutan Salemba. Sidang perdana kasus meme stupa Jokowi dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kuasa hukum Roy Suryo meminta terdakwa kasus meme stupa Jokowi dihadirkan karena hambatan komunikasi, hakim yang dipimpin Martin Ginting mempertimbangkannya.
“Kalau memang terdapat hambatan komunikasi, maka kami akan mempertimbangkan untuk ‘offline’ (luring),” kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Martin mengatakan, persidangan perdana Roy Suryo tidak dihadirkan ke sidang melainkan hanya melewati video telekonferensi dari Rutan Salemba.
“Ini memang selama pandemi berlangsung sudah ada peraturan bahwa persidangan tersebut dapat digelar dengan telekonferensi,” kata Martin.
Dalam perkara meme stupa mirip Jokowi itu, Roy Suryo didakwa dengan Pasal sebagai Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian terhadap SARA.
Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. dan atau ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan sehingga menyebabkan keonaran.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"