KONTEKS.CO.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara Tahap I dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Sebanyak 15 jaksa peneliti telah ditunjuk.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023, bahwa Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo.
Kemudian Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” kata Ketut Sumedana.
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Peneliti
Terkait dengan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Guilang, Kejagung telah menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas tersebut.
“Sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk, sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan temen-temen tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini,” kata Ketut Sumedana.
Dijelakan oleh Ketut, perkara ini akan dinaikkan statusnya menjadi P21 bila bukti yang ditemukan sudah cukup. Setelah itu penyidikberkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya.
Ketut menambahkan, akan mempertimbangkan lokasi pelaksanaan persidangan Panji Gumilang. Tentu tetap bakal memperhatikan aspek keamanan. Bisa saja di daerah atau dilaksanakan di Jakarta.
“Tapi kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya nggak masalah di daerah aja kita serahkan,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"