KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Di kasus ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pihak tergugat oleh kubu Moeldoko.
“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, dikutip Kamis 10 Agustus 2023.
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
“Panitera Pengganti Adi Irawan,” demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.
Sebagaimana diketahui, Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.
Lantas Moeldoko menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi.
Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK. Namun kini MA kembali mematahkan asa Moeldoko untuk merebut Demokrat dari AHY.
Tudingan Denny Indrayana Tak Terbukti
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sempat bikin geger. Dia mengungkapkan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam perpolitikan nasional.
Cawee-cawe politik paling nyata Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Denny Indrayan, terlihat dari dugaan pengambilalihan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA). Denny mengaku mendapat informasi PK tersebut akan dikabulkan.
“Cawe-cawenya Presiden Jokowi nyata terlihat dalam dugaan pencopetan Partai Demokrat melalui KSP Moeldoko. PK Moeldoko di MA konon ditukar guling dengan kasus korupsi mafia hukum yang sedang berproses di KPK,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"