KONTEKS.CO.ID – Puluhan oknum anggota TNI menyambangi Polrestabes Medan terkait penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan, pada Sabtu 5 Agustus 2023.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi angkat bicara terkait kedatangan puluhan oknum TNI dari Kodam I/ Bukit Barisan, Sumatra Utara, ke Polrestabes Medan itu.
Menurut Hendardi, kunjungan Mayor Dedi Hasibuan itu lebih menyerupai intervensi kinerja penegakan hukum oleh Polrestabes Medan.
Meskipun, Mayor Dedi Hasibuan mengaku kedatangannya ke Polrestabes Medan untuk membantu penegakan hukum.
“Cara Mayor Dedi Hasibuan dan sikap permisif Kodam Bukit Barisan dan Polda Sumatra Utara, sebagaimana terlihat oleh masing-masing juru bicaranya, akan mendorong ‘normalisasi intimidasi’ penegakan hukum di banyak sektor,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Minggu 6 Agustus 2023.
Menurut Hendardi, pola penyelesaian semacam ini sudah berulang dalam beberapa kasus dengan konstruksi yang sama seperti di Kupang pada 19 April 2023 dan di Jeneponto pada 27 April 2023.
“Semuanya berakhir dengan pernyataan bersama antara perwakilan institusi TNI dan Polri,” ucapnya.
Hendardi mengatakan, sinergi dan soliditas artifisial TNI dan Polri membuat kasus serupa berulang dan tidak pernah terselesaikan.
Hal itu merujuk kerangka relasi sipil-militer sehat dalam negara demokratis dan kepatuhan asas kesamaan di muka hukum dalam kerangka negara hukum.
“Supremasi TNI dengan previlege peradilan militer adalah salah satu penyebab permanen ‘normalisasi’ intervensi penegakan hukum akan terus terjadi,” ujarnya.
Meskipun, lanjutnya, orang yang bermasalah dengan hukum bukan anggota TNI, tetapi menunjuk TNI sebagai penasehat hukum, cara intervensi penegakan hukum di Polrestabes Medan bisa terjadi.
Di sisi lain, peningkatan profesionalitas dan integritas para penegak hukum juga menuntut perbaikan terus menerus.
“Dalam jangka pendek, Kodam I/Bukit Barisan harus memeriksa dan memastikan peristiwa serupa tidak berulang,” tegasnya.
Hendardi menyebut, dugaan pelanggaran kedisiplinan prajurit harus mendapat sanksi setimpal.
“Sementara institusi Polri penting melakukan investigasi duduk perkara yang memicu normalisasi intimidasi penegakan hukum ini,” ujarnya.
“Profesionalitas dan integritas Polri harus menjadi lingkup pemeriksaan, sehingga dapat memberikan pembelajaran secara institusional,” imbuhnya.
Sementara dalam jangka panjang, pekerjaan rumah membangun relasi sipil-militer yang sehat harus terus terjadi.
“Khususnya oleh Presiden RI dan DPR RI sebagai institusi pembentuk hukum, untuk terus menerus melanjutkan reformasi sektor keamanan dan penegakan hukum dalam desain ketatanegaraan demokratis dan konstitusional,” tandasnya.
Kronologi Oknum TNI Sambangi Polretabes Medan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan.
Mayor Hasibuan yang merupakan penasehat hukum dari Kumdam I/BB itu hendak menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi soal proses hukum saudaranya, ARH.
“Dia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH,” ungkap Hadi, Minggu 6 Agustus 2023.
Hadi mengatakan, ARH merupakan tersangka kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah bersama tersangka lainnya berinisial P.
“Jadi sekali lagi ini kesalahpahaman personal. Bukan institusi. Kami perlu sampaikan Kodam I/BB dan Polda Sumut tetap solid. Dan berkomitmen untuk proses penegakan hukum dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif,” sebutnya.
Sementara itu, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan anggota Kumdam yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan, yakni Mayor Dedi Hasibuan.
Kata Rico, Mayor Dedi memang ingin menanyakan progres penangguhan ARH.
“Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana,” ujar Rico.
Setelah mendapat penjelasan, lanjut Rico, para oknum TNI itu paham. Surat itu pun sudah diterima pada Sabtu 5 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB.
Rico mengatakan, penangguhan penahanan terhadap ARH kini telah ditindaklanjuti.
Dengan demikian, ARH sudah bebas dari sel tahanan Polrestabes Medan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"