KONTEKS.CO.ID – Irjen Napoleon Bonaparte bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengonformasinya langsung.
“(Irjen Napoleon Bonaparte bebas) sudah bebas bersyarat sejak 17 April 2023,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti di Jakarta, Minggu 6 Agustus 2023.
Sekadar informasi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte adalah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Majelis hakim menyatakan, jenderal polisi itu bersalah pada kasus korupsi kepengurusan red notice buronan besar, Djoko Tjandra. Napoleon Bonaparte terhukum empat tahun penjara serta vonis denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Di samping kasus red notice Djoko Tjandra, pengadilan juga menyatakan dia bersalah atas kasus penganiayaan terhadap M Kece.
Napoleon Bonaparte terbukti bersalah melumuri wajah korban dengan kotoran manusia di Rutan Mabes Polri. Perbuatan itu membuatnya terkena vonis 5,5 bulan penjara.
Saat ini, statusnya beralih dari narapidana atau napi menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dalam program bebas bersyarat, yang bersangkutan wajiba menjalankan aturan Bapas. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"