KONTEKS.CO.ID – Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014, pada Kamis, 3 Agustus 2023, rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bakal dieksekusi.
Tapi Guruh Soekarnoputra menolak untuk keluar dari rumah tersebut. Sebab, dia merasa tidak pernah menjual rumah seperti yang diungkap pihak Susy Angkawijaya.
Pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus memberikan keterangan tentang kronologi kasus tersebut.
Kronologi Sita Rumah Versi Guruh Soekarnoputra
- Perkara/sengketa Tanah dan Rumah milik Guruh Soekarnoputra berawal pada bulan Mei 2011. Guruh mengajukan permohonan pinjaman kepada Suwantara Gotama sebesar Rp35 miliar.
- Terhadap permohonan pinjaman tersebut Suwantara Gotama mengajukan tambahan syarat bahwa harus dibuat Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris. Akta itu sebagai Jaminan atas pinjaman uang dan disepakati.
- Maka dibuatlah Akta PPJB dan Suwantara Gotama menyerahkan uang sebesar Rp35 miliar dalam bentuk 5 (lima) lembar cek tunai Bank CIMB Niaga pada tanggal 3 Mei 2011.
- Kemudian pada tanggal 3 Agustus 2011 sdri. Susy Angkawijaya dengan ditemani beberapa orang bertemu dengan Guruh.
- Dalam pertemuan tersebut Susy Angkawijaya menyampaikan akan membantu memberikan pinjaman, tetapi dengan syarat harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pernyataan dan Pengosongan.
- Dalam rombongan sdri. Susy Angkawijaya ada Notaris sdr. Ruli Iskandar, SH yang sudah mempersiapkan Akta Jual Beli dan Akta Pernyataan dan Pengosongan.
- Sehingga ketika Guruh Soekarnoputra menyetujui syarat tersebut, maka ditandatangani Akta Jual Beli (AJB) No. 36,’2011, tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli sebesar Rp16 miliar dan Akta Pernyataan Dan Pengosongan No. 2, tanggal 3 Agustus 2011.
- Tapi Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh Soekarnoputra sampai saat ini.
- Bahwa karena AJB tersebut hanya sebagai jaminan pinjaman, maka pada bulan Desember 2011 Guruh mengirim surat undangan kepada Susy Angkawijaya, Suwantara Gotama dan Notaris sdr. Ruli Iskandar, SH.
- Isinya untuk pengembalian pinjaman sebesar Rp35 miliar berikut bunga sebesar 4,5 % terhitung dari bulan.
- Mei 2011 sampai bulan Desember 2011 dan kembali dibuat Akta Jual Beli (AJB) antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya sesuai kesepakatan.
- Namun surat Guruh tidak ditanggapi.
- Sehingga pada bulan Februari 2012, Guruh Soekarnoputra kembali mengirim surat undangan kedua.
- Baru Susy Angkawijaya menjawab bahwa “Pak Guruh silahkan keluar dari rumah tersebut, karena rumah tersebut saya sudah beli dengan Akta Jual Beli”.
- Seketika Guruh Soekarnoputra baru menyadari dan merasa ditipu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"