KONTEKS.CO.ID – Ekseskusi rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, batal dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Pembatalan eksekusi diputuskan karena kondisi di rumah atau lokasi objek eksekusi tidak kondusif. Sesuai rencana, eksekusi memang harusnya dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
Tapi menurut pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, petugas yang akan melakukan pengosongan telah berada di dekat lokasi. Tapi karena situasi terlihat tidak memungkinkan atau tidak kondusif, maka eksekusi pengosongan diputuskan untuk dibatalkan pada pukul 12.00 WIB.
”petugas juru sita Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi. Di tempat lokasi objek eksekusi terlihat tidak memungkinkan atau tidak kondusif,” Djuyamto kepada wartawan.
Rumah Guruh Dijaga Massa Pendukung
Sejak pagi hari memang sudah terlihat puluhan orang berkumpul di luar maupun di dalam rumah Guruh Soekarnoputra yang akan dikosongkan oleh PN Jakarta Selatan.
Mereka mengaku sebagai simpatisan yang datang secara sukarela untuk mendukung Guruh mempertahankan Rumah Merah Putih yang selama ini ditempati oleh anak Presiden Soekarno itu.
Terlihat di depan rumah sejumlah orang terlihat bersiaga. Mereka juga memasang spanduk bertuliskan ‘Jangan Rampas Rumah Merah Putih Kami, Merah Putih Harga Mati’. Selain itu ada spanduk ‘Selamatkan Rumah Bung Karno’.
Karena itu kata Djuyamto, melihat situasi yang kurang kondusif karena adanya massa yang berjaga di rumah Guruh, maka untuk sementara waktu eksekusi pengosongan akan ditunda dulu. Nantinya akan dilakukan koordinasi ulang dengan Polres Jakarta Selatan terkait dengan jadwal eksekusi selanjutnya.
“Petugas juru sita kami melaporkan, belum ada aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Padahal banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut. Ini jelas situasinya tidak memungkinkan untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Djuyamto.
PN Jaksel pun akhirnya harus menunda proses eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra. Djuyamto menyebut PN Jaksel akan segera mengambil sikap terkait hal ini.
Djuyamto mempertegas, akan menunggu keputusan dari pimpinan terkait dengan permasalahan ini. Selain itu, masih ditunggu juga jadwal eksekusi pengosongan lanjutan, setelah eksekusi hari ini gagal dilakukan.
PN Jaksel Tolak Komentar Pernyataan Guruh Soekarnoputra
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merasa tidak perlu menanggapi klaim Guruh Soekarnoputra yang merasa dizalami dalam perkara ini.
Menurut Djuyamto, sudah ada putusan majelis hakim yang memerintahkan agar Guruh mengosongkan rumah yang secara hukum sudah bukan miliknya lagi. Hal ini tentu dalam perkara sengketa dengan Susy Angkawijaya.
“Eksekusi harus dilakukan karena sudah ada putusan dari majelis hakim. Selain itu karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan,” katanya.
Guruh Merasa Dizalimi Mafia Tanah
Guruh Soekarnoputra merasa terzalimi dan berada di pihak yang benar. Pengosongan yang dilakukan PN Jaksel ini buntut dari sengketa yang telah lama terjadi.
“Panjang ceritanya dari tahun 2011 sampai sekarang, yang awalnya hanya soal pinjam meminjam uang,” kata Guruh di lokasi pengosongan.
“Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar. Dan saya terpanggil untuk memberantas mafia peradilan dan mafia tanah dan mafia-mafia lainnya,” ujarnya lagi.
Menurut Guruh, ada yang tidak benar dalam proses peradilan dan pengosongan rumah miliknya ini. Dia mengkritik pengadilan karena tidak menyampaikan pemberitahun dengan benar.
Guruh Soekarnoputra merasa apa yang dia alami adalah karena ulah dari mafia tanah. Dalam momentum ini, dia mengajak seluruh masyarakat untuk turut bersama dirinya memberantas para mafia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"