KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum Panji Gumilang sedang mempersiapkan langkah hukum terkait dengan penetapan klienya sebagai tersangka penistaan agama di Mabes Polri. Mereka merasa penahanan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu terlalu cepat.
Menurut salah satu kuasa hukum Panji Gumilang, Doddy Harrybowo, SH, pada prinsipnya tim kuasa hukum menghargai apa yang telah ditetapkan oleh penyidik di Mabes Polri. Mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.
Namun begitu, dia merasa ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum ini, sampai akhirnya Panji Gumilang harus ditahan.
“Banyak kejanggalan-kejanggalan yang kita rasakan. Awalnya katanya kasus penistaan agama. Sekarang muncul TPPU, sampai psikologis juga dirasakan, dimana ada 1 kompi Brimob melakukan pengawalan saat pemeriksaan. Ini kok seperti memeriksa teroris. Itu kejanggalan kita,” kata Doddy kepada konteks.co.id, Rabu 2 Agustus 2023.
Doddy merasa akses pengacara terhadap Panji Gumilang sangat dibatasi. Bahkan kliennya tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraan di halaman parkir Mabes Polri. Menjadi pertanyaan juga, kenapa penahanan terhadap Panji Gumilang sangat cepat sekali diputuskan.
“Diperiska dua jam. Selang dua jam jadi tersangka, ditangkap, ditahan. Ini ngebut sekali, ini yang kami pertanyakan dari para lawyer,” katanya lagi.
Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang Siapkan Sejumlah Langkah
Setelah penyidik melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang, tim kuasa hukum langsung melakukan koordinasi untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Mulai dari praperadilan, pembantaran, sampai upaya mempercepatan proses hukum agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kemungkinan upaya hukum entah prapadilan, pembantaran, atau melakukan percepatan untuk dilimpahkan untuk segera disidangkan. Tapi dalam pemenuhan BAP, banyak saksi akhli kita yang belum diperiksa. Materi pemeriksaan Panji Gumilang belum mendalam, kulit luar saja, global,” katanya.
Menurut Doddy, terkait dengan dugaan penistaan agama, sampai saat ini masih ada pro dan kontra. Ada ahli yang merasa ini memenuhi unsur, tapi ada juga ahli yang menyatakan bahwa ucapan Panji Gumilang belum memenuhi unsur penistaan agama.
“Lalu ada pengeloaaan zakat, bahwa Al Zaytun tidak pernah jadi Amil, tidak pernah memungut zakat. Al Zaytun memiliki usaha mandiri. Mulai dari pertanian, peternakan, dan perikanan. Mereka punya usaha sendiri. Karena itu, kita belum tahu apa yang dimaksud dengan TPPU,” katanya.
Selain itu, pembantaran juga akan diajukan mengingat usia Panji Gumilang. Saat ini, pimpinan Al-Zaytun itu sudah berusia 77 tahun.
“Upaya ini perlu kita lakukan juga. Karena sudah sepuh, tentu harus banyak istirahat, makan saja sudah diatur, itu yang mungkin akan kita upayakan dalam waktu dekat ini,” katanya.
Namun begitu, dipastikan bahwa hasil pemeriksaan dokter Mabes Polri maupun dokter pribadi, kondisi kesehatan Panji Gumilang saat ini memang cukup baik.
“Terakhir pemeriksaan sebelum ditahan juga sehat. Penahanan sementara di Mabes Polri,” katanya.
Dijelaskan kembali oleh Doddy, tim kuasa hukum akan melakukan pendalaman. Hingga saat ini, masih banyak hal-hal yang perlu diungkap kenapa penahanan terhadap Panji Gumilang terkesan cepat sekali.
“Padahal terlalu dini harus masuk tahanan. Tapi kita menghormati putusan penyidik. Meski kita belum mengetahui unsur pidanan yang mana yang diterapkan kepada klien kami. Karena menurut saya tidak ada unsur yang mengarah ke penistaan agama,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"