KONTEKS.CO.ID – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa enam saksi kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif dengan terlapor Denny Indrayana.
“Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana), proses pemeriksaan saksi masih berlangsung. Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak enam orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu 26 Juli 2023.
Namun Ramadhan tidak merinci siapa saja keenam saksi yang sudah dimintai keterangannya.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada Senin (10/7).
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan perkara Denny Indrayana ke tahap penyidikan pada akhir Juni lalu.
Bocoran Putusan MK
Kasus ini bermula ketika Denny Indrayana membuat unggahan di media sosialnya yang mengatakan mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai.
Dalam unggahannya, Denny menyebut bahwa akan ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan itu dan 3 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Saat itu, MK memang tengah mengadili gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu, khususnya mengenai sistem proporsional tertutup.
Belakangan, dalam putusannya MK menolak gugatan tersebut dan tetap mempertahankan sistem proporsional Pemilu. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"