KONTEKS.CO.ID – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono merespons isu yang menyebutkan dirinya menjadi beking Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.
Pria bernama lengkap Abdullah Mahmud Hendropriyono itu meminta seluruh pihak untuk waspada dan hati-hati membuat isu yang tidak berdasarkan dengan fakta terkait dirinya jadi beking Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.
“Kita masyarakat kan, pers yang menjadi penyambung aspirasi. Tolong hati-hati dalam merespons sesuatu seperti Al-Zaytun, waspada saja hati-hati,” ungkap Hendropriyono kepada wartawan di STIK/PTIK, Jakarta Selatan, Senin 24 Juli 2023.
Dikatakan Hendropriyono, hubungannya dengan Ponpes Al-Zaytun yang diresmikan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie pada 27 Agustus 1999 itu hanya sebatas tugasnya sebagai pejabat negara.
“Dulu kan saya pejabat. Nah, itu kan diresmikan Presiden Republik Indonesia ya itu saja ya, selama 2001-2004. Saya kan bagaimana presiden saya,” jelasnya.
Kekinian, Bareskrim Polri menyebut, menemukan empat dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.
Dugaan tindak pidana di Ponpes Al-Zaytun itu ditemukan penyidik usai menganalisis transaksi keuangan Panji Gumilang.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terkait dugaan tindak pidana di Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilanh tersebut.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” jelas Ramadhan, Jumat 21 Juli 2023.
Dikatakan Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga telah memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut.
Ramadhan mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya untuk mendalami ugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat.
Saat ini, lanjutnya, Bareskrim Polri sedang fokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Panji Gumilang.
Dalam penyusutan itu, penyidik memprioritaskan merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti.
Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"