KONTEKS.CO.ID – Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah mencabut gugatan di Pangadilan Negeri Jakarta Pusat senilai Rp5 triliun, terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Pecabutan gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang dilakukan pada Jumat, 21 Juli 2023. Asalasan pencabutan gugatan karena ada miskomunikasi antara Panji Gumilang dan kuasa hukumnya.
“Surat sudah diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang pada hari Jumat. Mencabut gugatan terhadap Pak Mahmud MD,” kata Humas Pengadilan Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Disampaikan Zulkifli, tidak jelas secara rinci apa alasan kuasa hukum Panji Gumilang mencabut guatan terhadap Mahfud MD. Dalam surat hanya dipastikan mereka telah mencabut guatan.
“Hanya permohonan pencabutan gugatan untuk nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST,” katanya.
Kuasa hukum Panji Gumulang, Hendra Effendy, dalam program Kabar Petang tvOne menyatakan, telah mencabut guagatan itu.
Kata Hendra, gugatan dicabut lantaran Mahfud MD dinilai sudah memiliki penilaian objektif atas perilaku kliennya.
“Pertama Pak Mahfud MD dinilai oleh klien kami ke sini sudah baik. Sudah mulai melihat kepada objektifitas penilaiannya. Statement-statemennya kepada masyarakat itu sudah bagus,” kata Hendra Effendy.
“Karena pada akhirnya disampaikan ke kami itu gugatan yang didaftarkan kemarin itu diminta dicabut dulu, tidak dilanjutkan,” kata Hendra lagi.
Menkopolhukam Mahfud MD menganggap sepele saja gugatan yang dilakukan Panji Gumilang terhadap dirinya dengan tuntutan Rp5 triliun di Pangandilan Negeri Jakarta Pusat.
Disampaikan Mafud dalam ketarangan kepada warga pada Jumat malam, 21 Juli 2023, bahwa gugatan yang dilakukan Panji Gumilang hanya pengalihan saja. Dia tidak akan terkecoh dengan gugatan tersebut.
“Kami layani secara biasa. itu urusan kecil, kami tak akan terkecoh untuk pengalihan perhatian,” kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud, gugatan oleh Panji Gumilang sengaja untuk membuat bias permasalah yang sesungguhnya. Dilakukan untuk mengalihkan perhatian terhadap dugaan tindak pidana yang sangat mungkin menjerat Panji Gumilang.
Kembali ditegaskan Mahfud, bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang tetap akan diproses secara hukum, juga terkait dengan aset dan rekening yang sudah dibekukan oleh PPATK.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"