KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan tersangka terhadap Windu Aji Sutanto (WAS) dalam perkara konsorsium atau kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Dalam perkaran ini, kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
“Hari ini ada penahanan terhadap tersangka WAS, owner PT Kara Nusantara Investama atau Kara. Ditahan dalam perkara konsorsium, perjanjian dengan PT Antam pada tahun 2021 – 2023. Dengan kerugian negara seluruhnya adalah Rp5,7 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana pada Selasa, 18 Juli 2023.
Dijelaskan Ketut Sumedana, sebelumnya pada perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang. Mereka adalah HW selaku GM PT Antam UPBN Konawe Utara, GAS selaku pelaksana lapangan PT LAM, AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama, dan OS selaku Direktur PT LAM.
“Banyak yang bertanya, apakah yang ditetapkan kali ini terkait dengan perkara BTS. Iya, jawabannya iya. Tapi perkara yang khusus ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Sebelah saya tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa di sini,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"