KONTEKS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, mengatakan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan, hadiri pemanggilan penyidik.
Maqdir Ismail merupakan pengacara Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, yang menyatakan ada orang yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, kepada dirinya.
“Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat penundaan. Itu kan baru rumor di luar, akan tetapi kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam delapan malam. Jam berapapun kami siap menunggu konfirmasi-nya,” ucap Ketut, Senin 10 Juli 2023.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai keterangannya terkait pernyataannya tentang pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta kepada dirinya dalam kasus BTS. Dan diminta untuk membawa serta uang yang dimaksud ke hadapan penyidik.
Ketut mengatakan ada 12 saksi yang dipanggil hari ini, termasuk Maqdir Ismail. Dari 12 saksi tersebut, baru empat saksi yang hadir, yakni Direktur PT Wardana Yasa Abadi inisial SSS, Chief Financial Offier dari PT Infrastruktur Sejahtera inisial AS, Direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera inisial HJ dan pimpinan Bank BNI cabang Serpong.
“Pemeriksaan pimpinan bank ini terkait dana yang beredar di masyarakat kami intensif-kan,” ujar Ketut.
Terkait ketidakhadiran Maqdir Ismail hingga siang ini, Ketut mengatakan bahwa penyidik tetap menunggu kedatangan saksi hingga pukul 20.00 WIB.
“Saya baru tadi menelpon dari asisten literasi, dari Dirdik, bahkan dari Kasubdit, belum (terima) surat itu (penundaan). Kalau hadir, silakan aja nanti, kan ada nomor-nya banyak. Kan bisa disampaikan di depan media, apa alasannya tidak hadir,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"