KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyayangkan perlakuan aparat kepolisian terhadap Kelpin, remaja pengunggah video tragedi Kanjuruhan yang sempat dijemput aparat dan viral di media sosial.
Dimana aparat kepolisian menghapus video dan men take down tiktok milik Kelpin dari HP yang dimilikinya. Kelpin sendiri saat ini berstatus sebagai saksi tragedi kanjuruhan, yang memakan korban jiwa lebih dari 100 orang suporter Arema FC.
“Polisi terlalu berlebihan menyikapi saksi dengan menghapus file dari HP dan men take down tiktok miliknya,” kata Edwin melalui pesan singkat, Jumat 7 Oktober 2022.
Menurut Edwin, seharusnya Polisi memperhatikan hukum beracara pidana dan memperhatikan HAM, saat memeriksa Kelpin.
“Ini (Polisi) tidak profesional,” tegasnya.
Edwin mengungkapkan, selain Kelpin, LPSK juga telah menerima permohonan dari saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.
“Kita sudah menerima 10 permohonan perlindungan. Ada korban ada juga saksi yang mengajukan permohonan,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"