KONTEKS.CO.ID – Polri menemukan dugaan tindak pidana lain terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan, dugaan tindak pidana baru terkait pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang itu ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Djuhandani juga menjelaskan pasal tambahan dalam unsur dugaan tindak pidana terkait pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis 6 Juli 2023.
Dikatakan Djuhandani, dugaan tindak pidana baru itu akan diusut dalam satu perkara yakni dugaan tindak pidana penistaan agama.
Sebelumnya, Polri telah memeriksa Panji Gumilang terkait laporan dugaan penistaan agama.
Polri mengungkap adanya perbuatan tindak pidana di kasus tersebut.
Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Berdasarkan laporan yang masuk, kasus itu sedang ditangani Bareskrim Polri.
“Diduga ponpes itu ada dugaan melakukan penistaan agama,” ujar Jenderal Sigit pada Rabu, 5 Juli 2023.
Menurut Sigit, kasus dugaan penisataan agar tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Pemeriksaan terhadap pimpinannya, Panji Gumilang, telah dilakukan.
“Kita tunggu saja hasilnya, ya,” ujar Sigit.
Penyidik saat ini sedang melengkapi alat bukti terkait penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Kelengkapan barang bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.
Kasus penodaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023. Laporan atas dugaan penistaan agama itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"