KONTEKS.CO.ID – Partai Buruh mempertanyakan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk pemilih luar negeri. Sebab data yang dirilis KPU jauh berbeda dengan data resmi yang dimiliki pemerintah dalam hal ini BP2MI.
Menanggapi perbedaan data pemilih luar negeri tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersuara.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, untuk menetapkan DPT Pemilu 2024 dibutuhkan dokumen kependudukan yang valid dan lengkap.
“Sepanjang dia WNI dan bisa menunjukkan dia WNI, kami data. (Tidak cuma paspor), KTP elektronik saja boleh kok (sebagai bukti) di luar negeri,” ujar Betty kepada kepada media, Selasa 4 Juli 2023.
Namun jika data yang diserahkan tidak valid, maka akan memunculkan masalah baru. Yakni data pemilih ganda.
Betty menyampaikan, bukti kependudukan bahwa WNI itu ada di luar negeri dan akan mencoblos di sana pada hari pemungutan suara itu sangat penting.
Sebab, KPU harus mencoret yang bersangkutan sebagai pemilih di Indonesia.
Apabila tidak, ada pemilih ganda di dalam DPT, yang berarti ada surplus surat suara yang rawan disalahgunakan.
Soal perbedaan data dengan yang dimiliki BP2MI, Betty menyampaikan bahwa pihaknya rutin berkomunikasi terkait pemutakhiran data pemilih di luar negeri.
Diketahui, DPT Luar Negeri Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU hanya 1,7 juta pemilih. Sementara data BP2MI sekitar 4 jutaan. Jika mengacu Bank Dunia jumlahnya mencapai 9 juta orang, termasuk mereka yang berangkat secara ilegal.
Betty menyampaikan bahwa legal atau tidaknya seorang WNI bekerja di luar negeri tak jadi masalah sepanjang yang bersangkutan dapat membuktikan dokumen kependudukannya secara valid dan lengkap.
“Tapi, misalnya orang undocumented kerjanya itu pasti paspornya tidak update, lalu bagaimana membuktikan dia masih WNI di luar negeri?” ujar dia.
Partai Buruh Protes
Partai Buruh protes data pemilih luar negeri. Jumlah pemilih yang dirilis KPU tak valid. Sebab jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri empat juta orang lebih.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, data yang dirilis KPU berbeda dengan yang diungkapkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Lembaga resmi negara itu pada Mei 2023 mencatat, ada 4,6 juta pekerja migran Indonesia di mancanegara dan semuanya berangkat secara legal.
“Pekerja migran yang berangkat lewat jalur resmi sudah pasti berusia minimal 17 tahun, sesuai dengan syarat menjadi pemilih. Dengan membandingkan jumlah pemilih di luar negeri dan jumlah pekerja migran resmi, berarti ada sekitar 2,8 juta warga Indonesia di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai pemilih,” kata Said kepada media, Selasa 8 Juli 2023.
Menurut Said, jutaan pekerja migran yang tidak terdaftar sebagai pemilih itu di antaranya adalah buruh perkebunan dan asisten rumah tangga (ART).
“Di Malaysia, buruh-buruh perkebunan kelapa sawit tidak terdaftar, padahal banyak sekali. Di Timur Tengah juga, ada jutaan pekerja rumah tangga,” ujar Said. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"