KONTEKS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.
Salah satu yang menjadi tersangka adalah Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Listyo Sigit di Polresta Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022.
“AHL, yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.
Ini 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan dan perannya
1. AHL, Direktur Utama PT LIB. Berikut perannya:
Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Berikut perannya:
Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan drngan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi oe jualan tiket over capasitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dujual 42 ribu.
3. SS, Security Officer. Berikut perannya:
Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan
Memerintahkan steward untuk tidak meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Berikut ini perannya:
Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
5. H, Danki 3 Brim0b Polda Jatim. Beirkut perannya:
Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata
6. TSA, Kasat Samapta Polres MalangYang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"